Memang tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa Green Pramuka City bermasalah sempat viral di berbagai media sosial. Permasalahan tersebut berawal dari curhatan salah satu penghuni apartemennya yang bernama Muhadkly MT alias Acho, yang menuliskan tentang keluhan di twitter pribadinya. Pihak pengembang apartemen Green Pramuka pun membawanya ke ranah hukum, sebab tindakan yang dilakuakn Acho itu berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, sebagian penghuni Apartemen Green Pramuka City juga mengeluhkan sistem baru perpakiran yang diterapkan sejak 6 Agustus 2017 yang lalu. Soalnya, warga apartemen tidak diperbolehkan parkir di dalam basement. Dalam aturan baru tersebut, para penghuni apartemen hanya dibolehkan memarkirkan kendaraannya di lantai dasar tiap tower hunian.
“Sistem perpakiran baru, kami tidak boleh parkir di B1 dan B2 (basement), sementara (tempat) itu kosong, kami dikhususkan di ground floor dan luar. Kan aneh dibangun tempat parkir tidak bisa digunakan,” kata Hotman saat diwawancarai di Apartemen Green Pramuka.
Menurutnya, aturan perpakiran baru tersebut sudah tertulis pada spanduk yang dipasang oleh pihak pengelola di dekat area parkir. Bukan hanya itu, pada spanduk juga tertulis, dimana pihak pengelola akan menghapus iuran parkir sebesar Rp 200.000 per bulan untuk para penghuni apartemen, sedangkan untuk warga dikawasan apartemen yang memegang Kartu Parkir Hunian (KPH) akan dikenai tarif khusus Rp 7.000 / 24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar / ground floor DP1. Dimana, selama 24 jam terhitung jam masuk hanya membayar sekali Rp 7.000 pada saat pertamakali keluar, untuk selanjutnya keluar masuk bebas.
Meski pada sebelumnya aturan biaya parkir Rp 200.000 per bulan tersebut dikeluhkan oleh para penghuni apartemen, dikarenakan para penghuni hanya bisa parkir di basement B2 yang kondisinya kurang layak. Selain itu, Hotman juga mengatakan bahwa kali ini warga apartemen tidak mengeluhkan tentang biaya, mekainkan masalah peruntukkan lahan rumah mereka. “Ini bukan soal tarif, tapi zonasinya. Warga dilarang parkir di B1 dan B2, selama ini boleh. Kan aneh bayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) untuk membangun basement itu kan kita,” tambah Hotman.
Selain permasalahan tersebut, warga dikawasan apartemen juga kerap mengeluhkan tentang peraturan mobil yang tidak keluar selama 3 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000. Aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk kendaraan mobil saja, dan berlaku juga untuk para pemilik kendaraan motor. Mereka pun sering mengeluh, karena tidak bisa lagi menggunakan basement atau lantai dasar tower mereka. Karena para pemilik sepeda motor harus memarkirkan kendaraannya itu di basement B1 Tower Faggio.
Terlepas dari permasalahan diatas tadi, kini pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City telah melakukan inovasi untuk memanjakan para penghuninya. Ya, salah satu inovasi tersebut yakni dengan tersedianya beragam macam fasilitas seperti mall Green Pramuka Square, ATM Center, Gym Center, Jogging Track, Fish Pond, Swimming Poll, hingga pelayanannya yang lebih baik.
Tentunya bagi anda yang suka sekali untuk menghabiskan waktu akhir pekan dengan memnonton film di bioskop, anda bisa coba berkunjung ke sini. Selain itu, ada juga fasilitas lainnya yang tidak kalah menariknya, yakni area parkir yang terbilang cukup luas. Dalam hal ini, pihak Green Pramuka Square telah menyediakan area parkir di basement serta area parkir khusus komersial. Dimana, untuk area parkir tersedia dengan kapasitas 400-500 untuk mobil dan 700-800 untuk motor.
Referensi: